BACAKORAN.CO - Fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memicu reaksi luas dari berbagai kalangan.
Salah satu tanggapan paling mencolok datang dari Saiful, pemilik Fasko Sengok sekaligus perintis sound horeg di Jawa Timur.
Ia menilai fatwa tersebut tidak hanya berlebihan, tetapi juga dapat menghambat kemajuan bangsa.
Fenomena sound horeg sendiri, yakni audio rakitan bersuara keras yang kerap digunakan dalam hajatan dan konvoi, telah menjadi bagian dari budaya lokal di sejumlah daerah, terutama Jawa Timur.
Meski menghibur bagi sebagian masyarakat, dentuman kerasnya juga memunculkan keluhan dari pihak lain yang merasa terganggu.
Menanggapi fatwa tersebut, Saiful melontarkan kritik tajam.
Ia menyayangkan bahwa Indonesia masih berkutat pada perdebatan hukum agama, sementara negara lain telah fokus pada kemajuan teknologi.
“Saat bangsa lain sudah berpikir tentang teknologi, Indonesia masih disibukkan dengan polemik halal haram,” tegasnya, Minggu (6/7/2025).
BACA JUGA:Ulama Pondok Pesantren Besuk Pasuruan Nyatakan Sound Horeg Haram, Apa Sebabnya?
BACA JUGA:Oknum Polisi Lalulintas di Prabumulih Viral! Diduga Pungli Sopir Truk
Menurutnya, pelarangan menyeluruh terhadap sound horeg berpotensi menghambat pertumbuhan budaya lokal dan ekonomi masyarakat, terutama pelaku usaha di sektor hiburan rakyat.
Saiful berharap MUI bisa mengkaji ulang fatwa tersebut secara lebih mendalam dan inklusif.
Pernyataan Saiful memicu debat sengit di media sosial.