Perintis Sound Horeg di Jawa Timur Tanggapi Fatwa Haram MUI: Indonesia Sulit Jadi Negara Maju!

Kamis 10 Jul 2025 - 11:00 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Rida Satriani

BACA JUGA:Viral! Penumpang KA Sancaka Celaka Gegara Lemparan Batu dari Jendela Kereta, Begini Tanggapan PT KAI

BACA JUGA:Viral! Mobil Propam di Tapsel Dikendarai Anak Dibawah Umur dan Tabrak Kendaraan Lain, Kasi Terancam Sanksi

Artinya, meskipun tidak ada aturan formal dari negara, penggunaan sound horeg dianggap tetap haram dalam pandangan agama.

“Kalau begitu maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di manapun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram. Ada atau tidak ada larangan pemerintah, sehingga hukum (haram) itu berdiri sendiri sudah, bisa dipahami nggih?” lanjut KH Muhib.

Selain itu, alasan sosial seperti potensi kerusakan moral dan munculnya perilaku maksiat akibat campur baur antar gender saat berjoget pun menjadi sorotan para ulama.

Kategori :