Heboh, 9 Tersangka Baru Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Ungkap Peran-perannya!

Jumat 11 Jul 2025 - 20:03 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

"Tersangka Toto Nugroho melakukan dan menyetujui pengadaan impor minyak mentah dengan mengundang supplier yang tidak memiliki syarat sebagai peserta lelang karena yang bersangkutan dikenakan sanksi karena tidak mengembalikan kelebihan bayar," ucap dia.

Selanjutnya, untuk tersangka Dwi Sudarsono bersama dengan tersangka Yoki Firnandi melakukan ekspor.

Yaitu untuk Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara (MMKBN) dan Anak Perusahaan Hulu Pertamina (Minyak Mentah Domestik) Tahun 2021 dengan alasan terjadi excess terhadap.

Padahal sebelumnya minyak mentah tersebut seharusnya masih dapat diserap oleh kilang dan tidak excess, yang harusnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Kategori :