BACAKORAN.CO - Mengegerkan, Kejagung baru saja menetapkan 9 Tersangka baru dalam kasus korupsi Pertamina, Kamis (10/7/2025).
Delapan orang tersebut juga akan mendapatkan penahanan yang akan dilakukan dalam 20 hari kedepan.
"Yang pertama, tersangka AN memiliki beberapa peran, yaitu melakukan proses penyewaan OTM secara melawan hukum dengan menghilangkan hak kepemilikan Pertamina dan harga yang tinggi di dalam kontrak pengadaan," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).
Dia mengungkapkan bahwa Alfian Nasution bersama dengan tersangka Hanung Budya melakukan proses penunjukan langsung kerja sama sewa Terminal BBM Merak secara melawan hukum.
Keduanya juga terlibat negosiasi harga sewa dengan mengakomodir nilai sewa yang mahal.
Yaitu sebesar US$6,5 per kilo liter dengan menghilangkan skema kepemilikan aset PT Orbit Terminal Merak.
Tersangka Alfian ini juga melakukan proses penjualan solar di bawah harga dasar secara melawan hukum kepada pihak BUMN dan pihak swasta.
Ia juga berperan dalam penyusunan formula kompensasi yang tinggi untuk produk Pertalite secara melawan hukum.
BACA JUGA:Gegara Pertamax Oplosan, Dirut Pertamina Curhat Ramai Dihujat, Tanggapi Begini!
Selanjutnya Hanung Budya, bersama dengan Alfian Nasution, berperan mengakomodir penawaran.
Tidak hanya itu ia hanya melakukan proses penunjukan langsung kerja sama Terminal BBM Merak secara melawan hukum yang seharusnya dilakukan dengan cara pelelangan.
Kemudian, Hanung juga melakukan proses penjualan PT Orbit Terminal Merak secara melawan hukum.
Yaitu dengan menghilangkan hak kepemilikan Pertamina atas objek sewa terminal BBM Merak dan harga yang tinggi dalam kontrak atau perjanjian.
BACA JUGA:Heboh! Kejagung Sita Kilang Minyak Milik Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina, Ini Alasannya