Viral! Pemuda ini Nekat Joget Pacu Jalur di Atas Mobil di Jalan Tol Lampung Berujung Kena Tilang Rp750 Ribu

Rabu 16 Jul 2025 - 09:06 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Rida Satriani

BACAKORAN.CO - Aksi seorang remaja laki-laki berjoget ala pacu jalur di atas mobil SUV jenis Pajero yang melaju di jalan tol Lampung mendadak viral dan memicu kemarahan publik. 

Kejadian yang direkam pada Senin, (14/7) itu langsung menyebar luas melalui platform Instagram dan TikTok sehari setelahnya, mengundang sorotan tajam dari netizen dan aparat kepolisian.

Video yang diunggah ulang oleh akun Instagram @fakta.indo tersebut memperlihatkan seorang pemuda yang tampak santai duduk di kap mobil, melakukan gerakan mendayung khas tradisi pacu jalur, sembari direkam oleh seseorang dari mobil lain yang berjalan di belakang. 

Aksi nekat ini terjadi di ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) KM 58B, Lampung, dan segera menuai kecaman karena sangat berisiko tak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi keselamatan pengguna jalan lainnya.

BACA JUGA:Usai Viral, Rayyan Arkan Bocah Penari Pacu Jalur Resmi Jadi Duta Pariwisata Riau

BACA JUGA:Keren! Penyanyi Amerika Melly Mike Akan Meramaikan Festival Pacu Jalur di Riau

Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma, menjelaskan bahwa pelaku merupakan bagian dari konvoi komunitas mobil bernama Debgenk. 

Setelah dilakukan penelusuran, pihak kepolisian segera memanggil pelaku dan pengemudi mobil untuk dimintai keterangan. 

“Kami kenakan denda tilang maksimal Rp750.000 karena melakukan pelanggaran lalu lintas,” tegas Indra.

Remaja tersebut diketahui masih berusia 17 tahun dan mengakui bahwa tindakannya dilakukan demi mengikuti tren konten viral di media sosial. 

BACA JUGA:Viral Video Wakil Waliota Serang Minta Ditilang Usai Antar Anak Sekolah Tanpa Helm, Ini Klarifikasinya!

BACA JUGA:Tutorial Edit Foto Tren TikTok 'Ditilang Polisi di Mobil Mewah' dengan Gemini AI Pakai Wajah Sendiri, Gratis!

Ia tak menyadari betapa berbahayanya aksinya tersebut. 

Selain dikenakan tilang, pelaku dan pengemudi mobil diwajibkan membuat surat dan video permintaan maaf yang dipublikasikan melalui akun resmi Ditlantas Polda Lampung sebagai bagian dari upaya edukasi publik.

“Ini bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tapi juga bentuk kelalaian serius yang dapat berakibat fatal,” lanjut AKBP Indra. 

Kategori :