Dokumen Rusak atau Hilang Akibat Bencana? Ini Cara Cepat dan Gratis Urusnya di Dukcapil

Rabu 16 Jul 2025 - 19:52 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

BACAKORAN.CO - Dokumen Rusak atau Hilang Akibat Bencana? Ini Cara Cepat dan Gratis Urusnya di Dukcapil

Bencana alam tak hanya menyisakan kerusakan fisik dan trauma, tapi juga bisa menyebabkan hilang atau rusaknya dokumen kependudukan seperti KTP, KK, atau akta.

Kabar baiknya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) siap membantu para korban bencana dengan layanan cepat dan bebas biaya alias gratis!

Sesuai Permendagri No. 96 Tahun 2019, pemerintah melalui Dukcapil menyediakan prosedur khusus dan layanan jemput bola untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana alam maupun bencana sosial agar dapat kembali memiliki dokumen-dokumen penting mereka.

Cara Mengurus Dokumen Rusak atau Hilang Akibat Bencana

BACA JUGA:Viral! Dukcapil Rekam Data E-KTP ODGJ di Pinggir Jalan, Aksi Nekat Demi Hak Sipil yang Sering Diabaikan

BACA JUGA:Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, 3 Cara Praktis Cek Nomor Kartu Keluarga Secara Online

Ada dua opsi yang bisa dilakukan untuk mendapatkan kembali dokumen kependudukan yang rusak atau hilang akibat bencana:

1. Dukcapil Jemput Bola ke Lokasi Bencana atau Pengungsian

Dukcapil akan datang langsung ke lokasi terdampak untuk memberikan layanan administrasi secara kolektif.

Biasanya, koordinasi dilakukan oleh RT, RW, Kepala Desa, Lurah, atau tokoh masyarakat setempat.

BACA JUGA:Inilah 8 Langkah Ganti Foto KTP di Dukcapil dengan Cepat dan Tanpa Ribet!

BACA JUGA:Cetak Kartu Keluarga Secara Online Tanpa Harus ke Dukcapil, Simak Cara Mudahnya

2. Datang ke Kantor Dukcapil Terdekat

Korban juga bisa datang langsung ke Dukcapil domisili untuk melakukan pengurusan secara mandiri, tanpa harus membawa dokumen fisik yang hilang.

Prosedur Mengurus Dokumen Kependudukan yang Rusak atau Hilang

Berdasarkan informasi dari Dukcapil Kemendagri, berikut adalah alur prosesnya:

Kategori :