Dokumen Rusak atau Hilang Akibat Bencana? Ini Cara Cepat dan Gratis Urusnya di Dukcapil

Rabu 16 Jul 2025 - 19:52 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

BACA JUGA:Kamu Peserta PPG Kemenag Angkatan I ? Cek LMS Kamu, 69.757 Guru Dinyatalan Lulus

BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi, Misri Ajukan Justice Collaborator, Semua Akan Terkuak?

- Bagi Korban Selamat:

  • Verifikasi biometrik (sidik jari atau wajah) oleh petugas Dukcapil.

  • Mengisi formulir:

    • Formulir F-1.02 jika data sudah ada di database.

    • Formulir F-1.01 jika belum terdata sebelumnya.

- Bagi Korban Meninggal Dunia:

BACA JUGA:Tak Sebut Nama Nadiem Makarim, Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Chromebook, Kenapa Masih Jadi Saksi?

BACA JUGA:Akhirnya Ngaku! Lisa Mariana Akui Jadi Pemeran Video Syur Bareng Pria Bertato Setelah Diperiksa Polda 6 Jam

  • Petugas akan menerbitkan akta kematian berdasarkan data laporan yang diverifikasi.

Catatan Penting:

- Tidak perlu membawa dokumen asli yang hilang.

- Semua layanan ini GRATIS tanpa biaya apapun.

BACA JUGA:Drone Ledakkan Kilang Minyak Milik AS di Irak, Ancaman Baru Bagi Pasokan Energi Global

BACA JUGA:Viral! Belatung Ditemukan dalam Makan Bergizi Gratis di 2 Sekolah di Tuban, Ini Kata Camat Tambakboyo

Apa Itu Layanan Jemput Bola Dukcapil?

Kategori :