BACAKORAN.CO - Ketegangan memuncak di kawasan Teluknaga, Tangerang, ketika warga turun ke jalan menghadang truk tambang yang melintas di luar jam operasional yang telah ditentukan.
Aksi spontan ini merupakan bentuk kekesalan masyarakat terhadap aktivitas truk yang dinilai mengganggu kenyamanan, keselamatan, dan ketertiban lingkungan sekitar.
Aksi ini bukan sekadar bentuk protes biasa.
Melansir dari video youtube tvOneNews, warga menuntut penegakan aturan jam operasional yang selama ini kerap diabaikan oleh para sopir truk tambang.
Mereka khawatir akan dampak buruk seperti kerusakan jalan, polusi udara, dan potensi kecelakaan yang mengintai setiap kali truk melintas di luar waktu yang ditentukan.
Latar Belakang Aksi Warga
Menurut Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, truk tambang hanya diperbolehkan melintas antara pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
Namun, kenyataannya banyak truk yang beroperasi di siang hari, bahkan saat jam pulang sekolah dan jam sibuk pekerja pabrik.
Hal ini memicu kemacetan, polusi udara, dan kecelakaan lalu lintas yang merugikan masyarakat.
Warga yang kesal dengan pelanggaran berulang ini akhirnya melakukan aksi spontan dengan menghadang truk-truk tambang di jalan raya.
Beberapa sopir sempat bersitegang dengan warga, namun akhirnya diminta putar balik oleh petugas Dinas Perhubungan yang berjaga.
Jam Operasional yang Diabaikan
Truk tambang seharusnya beroperasi sesuai dengan regulasi jam tertentu untuk menghindari kemacetan dan risiko kecelakaan.
Namun, kenyataannya banyak sopir truk yang melanggar aturan tersebut.
Dampak Serius Pelanggaran Jam Operasional
Truk tambang yang beroperasi di luar jam resmi kerap menyebabkan:
- Kemacetan parah di jalan-jalan utama, terutama saat jam sibuk.
- Polusi udara dan debu yang mengganggu aktivitas warga.