Untuk temuan di Pulau Citlim, KKP akan bersinergi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta menggandeng Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya juga telah memberikan pernyataan tegas agar semua pihak yang melakukan kegiatan di ruang laut menaati peraturan yang berlaku.
Ia mengimbau agar setiap kegiatan yang menetap di ruang laut harus terlebih dahulu mengantongi KKPRL sebagai izin dasar.
BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Penjaringan! 5 Kios & 1 Kantor Ludes, 1 Orang Tewas Terjebak Api
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Jombang–Surabaya! Truk dan Motor Terlibat, Satu Korban Tewas
Tujuan utama izin ini adalah untuk memastikan bahwa pemanfaatan ruang laut tidak mengancam kelestarian ekosistem dan tidak tumpang tindih dengan kegiatan lain di wilayah laut yang sama.