Langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut atas temuan awal dari hasil pengawasan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Direktorat Jenderal PSDKP.
BACA JUGA:Verrel Bramasta Resmi Jadi Duta Maritim Tanpa Digaji Tuai Pro-Kontra Netizen: Kok Bisa?
BACA JUGA:Panas Banget Gais! El Rumi dan Syamsir Alam Nyaris Baku Hantam di Lapangan Bola, Ini Klarifikasinya!
Dari hasil investigasi, ditemukan indikasi pelanggaran aturan serta potensi kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan di tiga pulau tersebut.
Tindakan yang diambil berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 memberikan kewenangan kepada Polsus PWP3K untuk melakukan penghentian sementara jika ditemukan pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang laut yang tak sesuai ketentuan.
Diketahui, Pulau Citlim, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil termasuk dalam kategori pulau kecil.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2024 tentang pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya, disebutkan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil seharusnya mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari KKP.
BACA JUGA:Transportasi Online Lumpuh, 50 Ribu Ojol Gelar Aksi 217 di Istana, Ini 5 Tuntutan Utamanya!
BACA JUGA:Viral! Gegara Gagal Top-Up Saldo, Seorang Pria Aniaya Pedagang Warung Lalapan di Nusa Lembongan
Tak hanya itu, dalam hal pemanfaatan ruang laut untuk kegiatan reklamasi juga diperlukan dokumen PKKPRL dan izin reklamasi, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2021.
Hal tersebut ditegaskan pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Ketentuan ini disusun untuk memastikan bahwa kegiatan usaha, terutama yang berkaitan dengan lingkungan laut, dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.
“Kami akan mendalami lebih lanjut temuan awal ini sesuai ketentuan yang berlaku. Ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan,” kata Ipunk.
BACA JUGA:Viral, Ibu ini Protes ke Satpol PP Pemkab Gegara Jalan Ditutup saat Car Free Day di Mempawah
BACA JUGA:Bukan Ayah-Anak, Ini Hubungan 'Abang Penyelamat' dengan Anak Kecil Korban KM Barcelona Tenggelam!
Di sisi lain, KKP juga menyampaikan bahwa mereka tidak bekerja sendiri dalam menangani persoalan ini.