KKP Segel Tiga Pulau di Kepri: Tambang Ilegal Pasir dan Reklamasi Tanpa Izin Dihentikan!

Senin 21 Jul 2025 - 14:36 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

BACAKORAN.CO - Langkah tegas itu diambil menyusul hasil pemantauan intensif dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terhadap aktivitas pemanfaatan ruang laut yang berlangsung di beberapa wilayah pulau kecil di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). 

Menurut KKP, penghentian sementara aktivitas pemanfaatan pulau-pulau kecil dan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan ekosistem kelautan.

Sekaligus merespons laporan masyarakat yang merasa lingkungan tempat tinggal mereka mulai terdampak akibat praktik pertambangan tersebut.

Ketiga pulau yang menjadi fokus penghentian sementara yaitu Pulau Citlim di Kabupaten Karimun, serta Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil yang berada dalam wilayah administratif Kota Batam. 

BACA JUGA:Aksi 217 di Istana Negara, Ojol Minta Pendapatan Driver 90%, Cek Daftar Lengkap Tuntutan!

BACA JUGA:Pamit Dinas Luar, Ternyata Dokter Gigi Cantik Ini Berduaan Dengan Pria Muda di Kos-kosan

Penyegelan dilakukan oleh pihak KKP pada Sabtu, 19 Juli lalu, dengan memasang papan peringatan sebagai penanda bahwa segala bentuk aktivitas eksplorasi dan eksploitasi harus dihentikan sampai proses peninjauan selesai. 

Kegiatan penghentian sementara melalui pemasangan papan segel di Pulau Citlim dilakukan terhadap aktivitas pertambangan pasir darat kategori galian C oleh PT. 

JPS yang tidak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dari KKP. 

Sementara itu, penyegelan di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil yang merupakan usaha PT. 

BACA JUGA:Miris! Warga Kapuk Muara Rela Antre Panjang untuk Air Bersih

BACA JUGA:Harga Tomat & Cabai Meroket 100% di Polewali Mandar: Warga Menjerit!

DCK dikarenakan tidak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, perizinan dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin reklamasi.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono yang akrab disapa Ipunk, menyampaikan bahwa penghentian sementara merupakan bentuk kehadiran negara melalui KKP dalam menangani isu-isu strategis terkait pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 

“Upaya ini bentuk KKP hadir merespon pengaduan masyarakat atas kegiatan di pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya yang tidak sesuai aturan, serta menimbulkan dampak pencemaran dan dugaan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan,” ungkap Ipunk dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Senin 21 Juli.

Kategori :