Heboh! Puluhan Guru PPPK Blitar Gugat Cerai Suami usai Dilantik, Disdik Ungkap Penyebabnya

Kamis 24 Jul 2025 - 09:00 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Rida Satriani

BACAKORAN.CO - Fenomena perceraian di kalangan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, tengah melonjak. 

Data terbaru dari Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar menunjukkan bahwa sejak awal tahun 2025, sebanyak 20 guru berstatus ASN PPPK telah mengajukan permohonan cerai kepada pasangan mereka, mayoritas berasal dari jenjang Sekolah Dasar (SD).

Menurut Kepala Bidang Pengelolaan SD Dinas Pendidikan Blitar, Deny Setyawan, angka tersebut terbilang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. 

“Sepanjang 2024 hanya ada 15 guru yang menggugat cerai. Tapi di awal 2025 saja sudah 20 kasus,” ungkap Deny, Selasa (22/7/2025). 

BACA JUGA:Buka 1.609 Formasi, Cek Jadwal Lengkap dan Syarat Seleksi PPPK Nakes Kejaksaan RI 2025!

BACA JUGA:Heboh! Diduga Salah Aba-aba Foto Bersama, Bupati Buka Suara Soal Penahanan SK PPPK Batanghari

Ia menambahkan bahwa jumlah itu bisa bertambah jika dihitung hingga pertengahan tahun.

Cerai Setelah Jadi ASN

Menariknya, sebagian besar gugatan berasal dari pihak istri, yaitu guru perempuan yang baru saja resmi menyandang status ASN PPPK. 

Sebelumnya, mereka diketahui sebagai guru honorer atau GTT yang bergaji rendah.

Setelah dilantik sebagai ASN, kondisi ekonomi mereka berubah drastis. 

BACA JUGA:Deni Victoria : Ada 'Titik Terang' Nasib 154 Honorer R3 Kota Prabumulih yang Tak Lolos PPPK Tahap II

BACA JUGA:Tak Lolos Seleksi PPPK, Ratusan Tenaga Honorer Pemerintah Kota Prabumulih Bakal Dirumahkan

Menurut Deny, kemandirian finansial bisa menjadi pemicu keputusan untuk bercerai. 

“Gaji mereka sebagai ASN mungkin lebih besar dari pasangannya. Hal itu bisa menimbulkan ketegangan dalam rumah tangga,” tuturnya.

Faktor lainnya adalah profesi suami yang mayoritas bekerja di sektor informal atau tidak memiliki penghasilan tetap. 

Kategori :