BACAKORAN.CO – Bagi kamu pemilik rekening bank tapi jarang dipakai, siap-siap dibekukan.
Ya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi mengumumkan rencana pembekuan rekening bank ‘nganggur’ alias tak aktif selama tiga bulan berturut-turut.
Dalam unggahan resmi di akun Instagram @ppatk_indonesia, mereka menyebut jika rekening dormant--yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun selama minimal 3 bulan--berpotensi dibekukan sementara.
Langkah ini diambil demi menutup celah penyalahgunaan, mulai dari pencucian uang hingga transaksi ilegal.
BACA JUGA:Merapat Anker! Kode Promo Gojek Diskon OTW Stasiun GoCar dan GoRide Rp5 Ribu
“Untuk menjaga keamanan publik dan sistem keuangan nasional, kami menonaktifkan sementara rekening dormant berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010,” tegas PPATK.
Tenang! Uang Nasabah Aman 100%
Meski dibekukan, PPATK memastikan jika saldo dalam rekening tidak akan hilang.
Justru pembekuan ini dimaksudkan sebagai peringatan dini bagi nasabah, ahli waris, maupun badan usaha bahwa rekening tersebut masih terdaftar aktif meski tak pernah digunakan.
“Tindakan ini adalah bentuk proteksi terhadap keuangan Anda. Tujuannya sederhana: menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan Indonesia,” tambah PPATK.
Keberatan? Bisa Ajukan Komplain Lewat Link Resmi!
Bagi kamu yang merasa rekeningnya dibekukan secara sepihak dan tidak setuju, PPATK membuka jalur keberatan.
Nasabah cukup mengisi formulir pengajuan keberatan melalui link: bit.ly/FormHensem.