Pelaku Usaha Wajib Tahu! Streaming Musik di Tempat Umum Harus Bayar Royalti

Selasa 29 Jul 2025 - 13:14 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO - Bagi kamu pemilik usaha kafe, restoran, hotel, toko, bahkan tempat gym, jangan sembarangan memutar lagu.

Meski sudah langganan Spotify atau YouTube Premium, kamu tetap wajib bayar royalti ke pencipta lagu.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Mereka mengingatkan jika streaming musik di ruang publik atau tempat umum untuk kepentingan usaha dianggap sebagai penggunaan komersial, yang wajib dibayar izinnya.

BACA JUGA:Terungkap! 6 Fakta Baru Penyebab Kematian Arya Daru Pangayunan, Hasil Autopsi Segera Dirilis..

BACA JUGA:Sound Horeg Viral Lagi, Memed Si Teknisi Blitar Dijuluki Thomas Alva EdiSound Dihujani Fatwa Tetap Tancap Bass

Langganan Spotify? Tetap Kena Aturan!

Menurut Agung Damarsasongko, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, layanan musik seperti Spotify, Apple Music, atau YouTube

Premium bersifat pribadi, bukan untuk didengarkan banyak orang dalam ruang usaha.

“Begitu lagu diputar di ruang publik dan dinikmati banyak orang, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial. Butuh lisensi khusus lewat jalur resmi,” terangnya dalam rilis resmi, Selasa (29/07/2025).

BACA JUGA:Sopir Truk yang Kabur Usai Hantam Travel dan Tewaskan 2 Peumpang Tertangkap

BACA JUGA:Gubernur Pramono Anung Siap Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Transparan, Ini Komitmennya!

Ada Undang-Undangnya!

Semua ini bukan aturan baru.

Kewajiban membayar royalti tercantum jelas dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan PP No. 56 Tahun 2021 tentang

Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik.

BACA JUGA:Duka Mendalam! Bus Jamaah Umrah Asal Jambi Terguling di MUBA, 4 Orang Tewas

Kategori :