Pelaku Usaha Wajib Tahu! Streaming Musik di Tempat Umum Harus Bayar Royalti

Selasa 29 Jul 2025 - 13:14 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACA JUGA:Viral! Siswa SD di Maros Dikerahkan Minta Sumbangan saat Jam Pelajaran, Guru: Untuk Bangun Mushola Sekolah

Pembayaran royalti dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Tujuannya? Agar pencipta lagu dapat hak ekonominya, dan pelaku usaha tak pusing harus urus lisensi satu per satu dari tiap musisi.

Tarifnya Gak Main-Main!

Tarif royalti disesuaikan dengan jenis usaha dan ruang yang digunakan untuk memutar musik.

BACA JUGA:Belum 24 Jam Gencatan Senjata, Konflik Thailand vs Kamboja Memanas Lagi, Ini Biang Keroknya!

BACA JUGA:Innalillah, Bus Jamaah Umrah Terbalik, 4 Penumpang Meninggal, Belasan lainnya Luka-luka

Berikut contohnya:

Restoran non-waralaba dengan 50 kursi sebesar Rp 120.000 per kursi per tahun sehingga dikenakan total Rp 6 juta per tahun.

Sedangkan untuk tempat usaha dengan luas area dikenakan tarif Rp 720 per meter persegi per bulan.

Maka itu, Agung mengimbau seluruh pelaku usaha segera mendaftarkan usahanya ke LMKN.

BACA JUGA:Banjir Besar di Beijing: 30 Tewas, 80 Ribu Warga Dievakuasi Akibat Hujan Deras Ekstrem

BACA JUGA:Selamat Jalan Kwik Kian Gie: Indonesia Kehilangan Sosok Ekonom Visioner

Tak hanya menghindari pelanggaran hukum, tapi juga tanda bahwa kamu menghargai karya seni dan musisi Indonesia.

“Ini soal menghormati hak orang lain, dan membangun ekosistem industri kreatif yang sehat,” tukasnya.

Caranya pun mudah, pelaku usaha cukup daftar lewat sistem digital LMKN sehingga resmi jadi pengguna musik yang sah.

Indonesia Ikuti Jejak Negara Maju

BACA JUGA:Viral Video Warga Ciledug Buang Sampah di Tengah Jalan Raya, Ternyata Ini Alasannya

Kategori :