Pelaku Usaha Wajib Tahu! Streaming Musik di Tempat Umum Harus Bayar Royalti

Selasa 29 Jul 2025 - 13:14 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACA JUGA:Viral! Usai Ditangkap, 9 Pelaku Minta Damai Soal Perusakan Rumah Doa Umat Kristen di Padang

Sistem royalti ini bukan hal baru.

Negara-negara maju seperti Jepang, AS, Inggris, dan Korea Selatan sudah menerapkannya lebih dulu.

Bedanya, Indonesia tidak menjadikan ini sebagai sumber pajak baru, tapi lebih kepada perlindungan hukum dan apresiasi terhadap pelaku industri musik.

Kategori :