Viral Bocah SD Semarang Nyeker ke Sekolah Lewat Sungai Gegara Akses Rumah Ditutup, Ibunya Nangis!

Rabu 30 Jul 2025 - 09:18 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

BACAKORAN.CO – Video viral seorang siswi SD di Semarang, Jawa Tengah, yang harus menyusuri pinggir sungai demi berangkat sekolah, memicu simpati dan kemarahan publik.

Pasalnya, akses utama menuju rumah bocah tersebut ditutup akibat sengketa lahan antarwarga.

Bocah bernama JES (8), siswi kelas II SDN 01 Sampangan, terlihat berjalan hati-hati di tepian sungai yang sempit dan licin bersama sang ibu, Imelda Tobing (55), dengan beralaskan sandal.

Perjalanan JES yang terekam dan diunggah ke media sosial oleh sang ayah, Juladi Boga Siagian (54), sontak menyedot perhatian publik dan media.

Peristiwa itu terjadi di kawasan Lamongan Selatan, Kelurahan Bendan Ngisor, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.

BACA JUGA:Viral, Siswi MTS di Labusel Ini Berhenti Sekolah Gegara Ditagih Utang Dana Rekreasi Meski Tak Ikut Kegiatan

BACA JUGA:Siswi SMP Negeri 5 Lubuklinggau Dijambak, Dipukuli dan Ditendang Siswi SMP Negeri 14

Menurut keterangan Camat Gajahmungkur, Puput Widhiyatmoko Hadinugroho, persoalan ini bermula dari konflik kepemilikan tanah yang sudah diputus secara hukum.

“Secara hukum sudah disidangkan di pengadilan dan per 17 Juli diputuskan ini tanah milik Bu Sri Rejeki,” ujarnya, dikutip dari detikJateng, Senin (28/7/2025).

Akar Masalah: Tanah Dibeli Tanpa Sertifikat

Juladi, ayah JES, mengaku membeli tanah tersebut dari seorang warga bernama Zaenal pada tahun 2011 dengan cara mencicil. Namun transaksi tersebut hanya dilakukan secara lisan tanpa akta resmi.

Setelah Zaenal meninggal dunia, adik kandungnya, Sri Rejeki, mengklaim sebagai pemilik sah berdasarkan sertifikat resmi dan membawa kasus ini ke jalur hukum.

BACA JUGA:Cek Syarat dan Cara Daftar Beasiswa Sehat 2025 untuk Mahasiswi Poltekkes, Bakal Dapat Rp10 Juta per Semester!

BACA JUGA:Viral Kronologi Laptop Mahasiswi Hilang di Bus Rosalia Indah Jurusan Solo-Malang, Ini Tanggapan Pihak Bus

“Ada surat pernyataan hitam di atas putih, walaupun tanpa meterai. Tapi sekarang saya dituduh menyerobot,” kata Juladi kepada jpnn.com.

Pengadilan Negeri Semarang kemudian memutuskan Juladi bersalah karena terbukti menempati lahan tanpa hak.

Kategori :