Ia dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. Putusan itu membuat kuasa hukum Sri Rejeki, Roberto Sinaga, menutup akses jalan dengan memasang pagar seng pada Kamis (24/7/2025).
Kuasa Hukum: "Kami Hanya Jalankan Hukum"
Roberto Sinaga membela tindakan kliennya dengan mengatakan bahwa semua prosedur telah sesuai hukum. “Kami hanya menjalankan penegakan hukum yang benar, sesuai proses sejak 2019,” ujar Roberto, dilansir TribunJatim.com.
Ia menyebut Juladi tidak bisa membuktikan kepemilikan sah di pengadilan karena hanya menunjukkan denah coretan tangan.
“Hakim sudah menilai dan vonis dijatuhkan. Lahan yang digunakan tanpa hak hanya sekitar 3,5 meter,” jelasnya.
Mengenai JES yang kini harus lewat sungai untuk berangkat sekolah, Roberto menuding ayahnya mengeksploitasi anak untuk menarik simpati publik.
“Kalau orang tuanya menempatkan anak dan mengeksploitasi anak, itu sudah salah orang tuanya,” tegas Roberto, seperti dikutip dari detik.com.
Pemerintah Turun Tangan
Pemkot Semarang melalui Dinas Pendidikan memastikan bahwa JES tetap mendapatkan hak pendidikannya.
“Permasalahan ini bukan di sekolah. Kami akan bantu agar anak tetap bisa sekolah. Jangan sampai konflik orang tua ganggu hak pendidikan anak,” ujar Aji Nur Setiawan, Kabid SD Disdik Kota Semarang, dikutip dari detikNews.
BACA JUGA:UU ITE Jerat Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Berciuman, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta, menyatakan bahwa tim telah diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan status tanah.
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Rahmulyo Adi Wibowo dari Fraksi PDIP, meminta semua pihak menempuh musyawarah.
“Kalau bicara soal hukum, ya enggak ada habisnya. Tapi hak anak jangan jadi korban. Mari dirembuk bareng,” ujarnya, Selasa (29/7), sebagaimana dikutip dari laporan TribunJatim.com.
Ia menambahkan bahwa konflik ini sudah masuk ranah pelanggaran hak dasar anak untuk mendapatkan akses pendidikan yang aman dan layak.