Tak Disangka! Prabowo Teken Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto, Ini Faktanya

Jumat 01 Aug 2025 - 09:00 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACA JUGA:Kesaksian Mengejutkan Dokter Oky: Reza Gladys 9 Kali Kontak Demi Bertemu Nikita Mirzani

3. Usulan Abolisi dan Amnesti Datang dari Menkum

Baik amnesti kepada Hasto Kristiyanto maupun abolisi Tom Lembong, keduanya berasal dari usulan resmi Kementerian Hukum. 

Supratman menjelaskan bahwa pertimbangan diberikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dengan dasar pertimbangan hukum dan kepentingan nasional.

4. Alasan Prabowo: Demi Persatuan Nasional

Keputusan besar ini tak lepas dari momen kebangsaan. 

Menkum menyebut bahwa salah satu pertimbangan utama adalah semangat persatuan menjelang HUT Kemerdekaan. 

"Salah satunya itu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus," ujar Supratman.

Presiden Prabowo juga mempertimbangkan kepentingan nasional yang lebih besar, seperti menjaga kondusivitas dan merajut kembali rasa persaudaraan lintas elemen politik.

BACA JUGA:Hindari Kekacauan, Usulkan Pola Pembagian Syarikah Berdasarkan Embarkasi

BACA JUGA:Ucapan Gus Dur Viral Usai Tren Bendera One Piece Berkibar Jelang HUT RI ke-80, Netizen: Kami Butuh Keadilan

5. Tom Lembong dan Hasto Dinilai Punya Kontribusi pada Bangsa

Selain faktor hukum dan politik, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto dinilai punya kontribusi penting bagi Indonesia. 

Hal ini menjadi nilai tambah dalam pertimbangan pemberian abolisi dan amnesti.

Pemerintah ingin menunjukkan bahwa kebijakan ini juga mengakui jasa individu dalam membangun bangsa.

6. Tahap Kedua Amnesti Akan Diberikan ke 1.668 Napi

Pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan 1.116 napi hanyalah tahap awal.

BACA JUGA:Baru Satu Bulan Keluar Penjara, Pelaku Pencurian Ditangkap Massa Setelah Dipancing Korban

BACA JUGA:Hindari Kekacauan, Usulkan Pola Pembagian Syarikah Berdasarkan Embarkasi

Menkum menyampaikan bahwa tahap kedua akan menyusul dengan 1.668 napi yang juga akan menerima amnesti, setelah proses verifikasi selesai.

Kategori :