BACAKORAN.CO - Pada Kamis, 31 Juli 2025, publik dikejutkan oleh langkah tegas yang diambil oleh figur publik, Ruben Onsu, bersama kuasa hukumnya, Minola Sebayang.
Mereka mendatangi Polda Metro Jaya guna melaporkan pemilik akun media sosial bernama Vina Run terkait sejumlah unggahan yang dinilai tidak hanya merugikan secara pribadi, tetapi juga menyangkut martabat anak di bawah umur.
Laporan tersebut diajukan sebagai tanggapan atas postingan yang disebut memuat unsur pencemaran nama baik, fitnah, penyebaran informasi palsu, dan bahkan tindakan bullying yang secara langsung menyasar anak dari Ruben Onsu.
Unggahan-unggahan tersebut menjadi viral dalam beberapa hari terakhir dan dianggap telah merusak reputasi serta kenyamanan keluarga Ruben, khususnya sang buah hati yang masih dalam masa tumbuh kembang.
BACA JUGA:Polri Panggil Tersangka Kasus Pengoplosan Beras Premium Minggu Depan, Siapa Saja?
BACA JUGA:Penutupan Gerai Matahari, Tangis Pecah Karyawan Lambaikan Tangan Terakhir ke Pelanggan
Dalam keterangannya kepada awak media usai membuat laporan, Ruben menjelaskan bahwa ia sebenarnya telah berupaya menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik.
Ia memberikan kesempatan kepada pemilik akun untuk meminta maaf dan menghapus konten yang dinilai merugikan.
Namun, menurutnya, tidak ada respons positif ataupun itikad baik dari pihak tersebut, sehingga jalan hukum menjadi pilihan terakhir yang harus diambil.
"Jadi, semuanya tadi ya, Bang. Minola mendampingi saya untuk melaporkan pemilik akun Vina Run. Kita sudah tahu bersama bahwa beberapa hari ini akun tersebut telah memposting, mentransmisikan satu informasi yang tidak benar, mengandung unsur pencemaran nama baik, fitnah, kebohongan, bullying kepada anak di bawah umur," ucap Ruben, dikutip Bacakoran.co dari Disway, Jumat (1/8).
BACA JUGA:Kompak, Keluarga Tersangka Kasus Korupsi Dispora OKI Kembalikan Uang Rp120 juta
BACA JUGA:Kantor Kecamatan Delanggu Klaten Terbakar! Damkar Bergerak Cepat Padamkan Api
Dalam laporan yang mereka ajukan, Ruben dan Minola menjerat pemilik akun dengan sejumlah pasal hukum.
Di antaranya adalah Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 27 juncto Pasal 45 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang berhubungan dengan penyebaran informasi palsu di media digital.
Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman terhadap pelaku bisa mencapai delapan tahun penjara.