Boncengan Sepeda Motor, Suami Kedapatan Kantongi 10,35 Gram Sabu, Istri Ikut Diamankan

Senin 04 Aug 2025 - 16:52 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO -- Pasangan suami istri Dhedy Noviyanus (48), warga Jalan Aru, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur dan Rapika Hariani (37), warga Dusun I, Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Senin 4 Agustus 2025 diamankan polisi.

Keduanya dicurigai sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Prabumulih. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 10,35 gram sabu-sabu

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait pengedaran narkoba, diantaranya sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomo 1 unit handphone Android merk Oppo warna biru navy, 1 bungkus klip bening kosong.

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Arafah menyebutkan bahwa kedua tersangka merupakan pasangan suami istri.

BACA JUGA:Anak SD Korban Penculikan di Medan Berhasil Ditemukan, Ternyata Pelaku Masih Saudara Ibu dan Positif Narkoba!

BACA JUGA:Polisi Tangkap Komplotan Begal Sadis yang Beraksi di Medan-Binjai: Positif Narkoba, 2 Ditembak

Pasangan suami istri itu disergap setelah lebih dulu diintai petugas. Saat keduaya berboncengan sepeda motor di Jalan Bangau RT 01 RW 01, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih , polisi langsung menyergapnya.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,35 gram yang disimpan di dalam kantung celana milik tersangka Dhedy Noviyanus," terang Iptu Muhammad Arafah.

Kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut akan diedarkan dan sabu itu mereka peroleh dari jaringan luar wilayah Prabumulih.

Tersangka mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial IY, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). 

BACA JUGA:Buntut Penolakan Pasien yang Ternyata Anak Wali Kota, 18 Pegawai RS AR Bunda Disanksi

BACA JUGA:Geger di Kuningan! Ular Kobra 4 Meter Masuk Rumah Warga, Evakuasi Menegangkan

"Kita masih menyelidiki dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat,  seseorang berinisial IY warga Desa Panta Dewa, Kabupaten PALI yang diakui tersangka sebagai pemasok barang haram tersebut,"katanya.

Polisi juga melakukan tes urine pasangan suami istri tersebut dan melakukan uji lab terhadap narkoba jenis sabu-sabu yang di sita untuk melengkapi berkas penyidikan 

Selanjutnya pasangan suami istri itu dibawa ke Polres Prabumulih  untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika,"jelas Iptu Muhammad Arafah 

Kepolisian menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya serius untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan, khususnya Kota Prabumulih. 

Kategori :