LMKN Tegaskan Royalti Musik Tak Bisa Dihindari: Putar Suara Alam dan Kicauan Burung Tetap Bayar!

Selasa 05 Aug 2025 - 10:10 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Rida Satriani

BACAKORAN.CO - Dalam upaya untuk menghindari kewajiban membayar royalti musik, sejumlah pelaku usaha kuliner seperti kafe dan restoran kini beralih memutar rekaman suara alam atau kicauan burung. 

Namun langkah ini rupanya tidak serta merta membebaskan mereka dari tanggung jawab hukum yang berlaku.

Rekaman Suara Alam Bukan Solusi Bebas Royalti

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa pemutaran rekaman apapun tetap mengandung hak terkait yang wajib dibayar, tidak hanya musik

Menurutnya, setiap produser rekaman memiliki hak terhadap fonogram, termasuk rekaman suara burung atau alam. 

BACA JUGA:Pelaku Usaha Wajib Tahu! Streaming Musik di Tempat Umum Harus Bayar Royalti

BACA JUGA:Putar Lagu Tanpa Bayar Royalti, Direktur Mie Gacoan Bali Dijerat Pasal Hak Cipta dengan Denda Miliaran!

Pernyataan ini ia sampaikan kepada media pada Senin, 4 Juli 2025.

“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar. Jangan bangun narasi seolah putar suara alam itu solusi,” ujar Dharma, dilansir Bacakoran.co dari Instagram @medsoszone dan @fakta.indo.

Lebih lanjut, Dharma menjelaskan bahwa penggunaan lagu dari luar negeri juga harus melalui proses pembayaran royalti, karena Indonesia terikat kerja sama internasional terkait perlindungan hak kekayaan intelektual.

Aturan Tarif Royalti dan Implikasi Hukum

Tarif royalti untuk restoran dan kafe telah diatur dalam SK Menteri Hukum dan HAM RI tahun 2016, yaitu sebesar Rp60.000 per kursi per tahun. 

BACA JUGA:Royalti Musik Tidak Dibayar, Bos Mie Gacoan Bali Dijerat UU Hak Cipta Terancam 4 Tahun Penjara

BACA JUGA:Piyu Padi Minta Ahmad Dhani Revisi UU Hak Cipta, Singgung Royalti yang Nggak Beres

Dharma menggarisbawahi bahwa royalti bukanlah beban, melainkan kewajiban sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia.

“Bagaimana kita pakai sebagai menu tapi enggak mau bayar?” tambahnya, mengkritisi pelaku usaha yang mencoba menghindari kewajiban hukum dengan putar suara alam.

Bila pelaku usaha tetap enggan membayar royalti, mereka dapat dikenakan sanksi hukum sesuai regulasi yang telah ditetapkan. 

Kategori :