Putar Lagu Indonesia Raya Harus Bayar Royalti? Ini Penjelasan LMKN!

Kamis 07 Aug 2025 - 09:00 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Rida Satriani

Meski pemerintah tidak perlu meminta izin saat menggunakan karya berhak cipta untuk kepentingan nasional, Yessi menegaskan bahwa imbalan kepada pemegang hak cipta tetap wajib diberikan.

Namun, hingga saat ini LMKN belum menjadikan kementerian atau lembaga negara sebagai prioritas penagihan royalti.

Kategori :