Polisi DIY Tangkap Pemain Judol yang Akali Sitem hingga Bandar Rugi, Netizen: Bandarnya Ditangkap Gak?

Kamis 07 Aug 2025 - 11:30 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Rida Satriani

Para pemain digaji antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per minggu. 

Mereka telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun sebelum akhirnya ditangkap.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat pada 10 Juli 2025. 

Meski polisi tidak menyebutkan siapa pelapornya, banyak netizen yang mempertanyakan logika di balik penangkapan para pemain, bukan bandar judi online.

BACA JUGA:Namanya Muncul di Dakwaan, Budi Arie Bantah Terlibat Kasus Judol dan Terima Aliran Dana: Narasi Jahat!

BACA JUGA:Ngaco! Menkomdigi Meutya Hafid Bikin Heboh Batasi Gratis Ongkir, Judol Malah Dicuekin, Lucu Banget!

Di media sosial, khususnya platform X, netizen ramai membahas penangkapan ini. Akun @intinyadeh merangkum kasus tersebut.

"5 org ditangkap di Bantul krn akali judol, bikin bandar rugi. Modus: bikin byk akun baru (40 akun/hari) krn akun baru kemungkinan menang lbh besar. Cari situs2 judol yg nawarin promo cashback. Raup ~40jtan/bulan," tulis akun X @intinyadeh.

Komentar-komentar netizen pun bermunculan, mempertanyakan prioritas penegakan hukum.

"Cara berpikir polisi emang unik ya, prioritas nangkepnya selalu bukan biang dari permasalahan."

"Harusnya bandarnya yang ditangkep, monyet."

"Kudunya emang bikin bangkrut aja semua bandar2 itu kalo nemu hole kayak gini, biar pd muncul mereka buat ditangkep2in bandarnya. Eh tapi kok yg ditangakepin malah..."

"Kok bisa tahu bandarnya ditipu? siapa yang lapor? karena gak mungkin kayaknya tim penipu ada yg cepu."

"Blunder terbodoh sepanjang masa. Ehh tapi, kan instusi yg satu itu emang udh biasa berbuat bodoh."

ara tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP. 

Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Kategori :