Viral Buruh Jahit Pekalongan Kaget Dapat Klarifikasi Pajak Rp2,9 Miliar, Diduga NIK Disalahgunakan

Sabtu 09 Aug 2025 - 11:00 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Rida Satriani

BACAKORAN.CO - Seorang buruh jahit harian lepas di Pekalongan, Jawa Tengah, mendadak viral setelah didatangi petugas pajak yang mengklarifikasi transaksi senilai Rp2,9 miliar atas namanya.

Ismanto (32), warga Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, mengaku terkejut dan bingung karena merasa tak pernah melakukan transaksi sebesar itu.

Buruh Jahit Bingung Dapat Surat Klarifikasi Pajak

Ismanto menerima surat resmi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan yang berisi permintaan klarifikasi atas transaksi pembelian kain senilai Rp2,9 miliar pada tahun 2021.

Petugas pajak datang langsung ke rumahnya pada Rabu pukul 15.00 WIB.

"Petugas datang hari Rabu jam 3 sore, kasih surat. Isinya transaksi pembelian kain Rp2,8 miliar, saya kaget banget. Saya kan cuma buruh jahit harian, mana pernah pegang uang segitu," kata Ismanto pada Jumat (8/8/2025) dilansir Bacakoran.co dari Detikcom.

BACA JUGA:Usai Naikkan Pajak, Bupati Pati Sudewo Viral Karena Nyawer Biduan yang Bikin Warga Geram dan Kepanasan

BACA JUGA:Siap-siap, Kemenkeu Akan Kejar Pajak Lewat Sosmed, Begini Cara DJP Meninjau!

Ismanto dan istrinya selama ini hanya mengandalkan penghasilan dari menjahit pakaian yang dikirim oleh juragannya.

Ia bahkan mengaku belum pernah melihat uang Rp50 juta, apalagi miliaran rupiah.

"Saya murung terus di kamar, nggak nafsu makan. Rp50 juta aja belum pernah lihat. Jangankan miliaran, saya hanya pernah melihat dan pegang uang Rp10 juta dari uang tabungan kami selama 4 tahun," ujarnya.

Dugaan Penyalahgunaan Identitas

Ismanto juga menyatakan tidak pernah berhubungan dengan perusahaan di Boyolali sebagaimana tercantum dalam data transaksi.

Ia menduga kuat bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya telah disalahgunakan.

"Padahal saya nggak pernah meminjamkan KTP atau ikut pinjol (pinjaman online) atau lainnya. Saya curiga ada yang salah gunakan pakai nama atau NIK saya," ucapnya.

BACA JUGA:Gede Banget! Dirjen Pajak Minta Tambahan Anggaran Rp 1,79 T, Ini Alasannya!

BACA JUGA:UMKM Siap-siap! Sri Mulyani Bakal Pungut Pajak Pedagang Online di Shopee dan Tokopedia Cs Mulai Bulan Depan

Kategori :