BACAKORAN.CO - Polemik seputar gim daring Roblox memanas, berimbas adanya desakan untuk diblokir.
Di satu sisi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyerukan agar pemerintah tegas memblokir platform tersebut karena dinilai mengandung kekerasan dan membahayakan anak-anak.
Di sisi lain, President University justru mengumumkan akan membuka mata kuliah khusus Roblox mulai semester depan.
Komisioner KPAI Kawiyan menegaskan bahwa pemerintah memiliki mandat hukum untuk mengambil tindakan tegas. “Mandat pemerintah untuk memblokir Roblox sebagai penyelenggara sistem elektronik sangat jelas dan tegas dalam UU ITE,” kata Kawiyan, dikutip dari Tempo, Kamis (12/8/2025).
Menurutnya, setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib memberikan perlindungan kepada anak, sesuai Pasal 16A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA:Tak Hanya Roblox, Ini Dampak Negatif Game Online Terhadap Anak yang Harus Diwaspadai
Jika Roblox terbukti melanggar aturan tersebut, sanksi bisa berupa teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pemutusan akses permanen oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Kalau Roblox melanggar ketentuan tersebut, pemerintah harus memblokirnya,” tegas Kawiyan.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti turut menyoroti potensi bahaya yang terkandung di gim ini. “Banyak kekerasan di gim itu,” ujarnya, dikutip dari detikNews, Senin (4/8/2025).
Ia khawatir, anak-anak yang belum matang secara intelektual akan meniru perilaku kekerasan yang mereka lihat di Roblox.
Kawiyan menambahkan, banyak anak yang menjadi korban dampak negatif gim daring, mulai dari penipuan, eksploitasi, cyberbullying, hingga adiksi berat.
BACA JUGA:Catat! 7 Game di Roblox Boncos Tagihan, Nomor 3 Bikin Anak Kecanduan
Ia bahkan menceritakan kasus di Semarang, di mana seorang siswi SMP tidak naik kelas karena kecanduan bermain gim online setiap malam.