Kerugian negara yang ditaksir dari dugaan praktik kotor ini mencapai Rp1 triliun lebih.
BACA JUGA:KPK Segel Kemenkes, Tangkap 5 Tersangka Suap Proyek RSUD Kolaka Timur!
Kini KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung secara pasti.
Sejumlah pejabat aktif, mantan pejabat, hingga pemilik travel besar sudah dimintai keterangan.
Bahkan pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Kasus ini kini resmi naik ke tahap penyidikan.
BACA JUGA:Syok! Pajak Bumi dan Bangunan Naik 400 Persen di Ambarawa, Lansia Nyaris Pingsan Lihat Tagihan
BACA JUGA:Azizah Salsha Resmi Laporkan Akun TikTok ke Bareskrim Terkait Dugaan Fitnah Perselingkuhan