BACAKORAN.CO - Banyak pekerja yang masih bingung, apakah saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebagian tanpa menunggu usia pensiun?
Jawabannya: Bisa! Bahkan, pencairan ini memungkinkan meskipun kamu masih aktif bekerja, asalkan memenuhi syarat tertentu.
Kondisi seperti kebutuhan mendesak, rencana membeli rumah, atau kebutuhan finansial lainnya sering jadi alasan utama pekerja mengajukan pencairan sebagian JHT.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 dan peraturan turunan BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku hingga 2025, peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun berhak mengajukan pencairan sebagian JHT sebesar 10% atau 30% dari total saldo.
BACA JUGA:BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Tahap 2 Cair Mulai Juli! Begini Cara Cek Penerima dengan NIK
BACA JUGA:BSU BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair? Begini Cara Cek dan Klaim Bantuan Rp600 Ribu dari Pemerintah
Pilihan Pencairan Sebagian JHT BPJS Ketenagakerjaan
1. Pencairan 10% dari Saldo JHT
Kamu bisa mengambil sebagian saldo JHT sebesar 10% untuk keperluan apa saja, seperti modal usaha atau tambahan dana darurat.
Syarat dokumennya:
-
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
-
e-KTP
-
Kartu Keluarga (KK)
BACA JUGA:Ayo Buruan Tarik Bonus Saldo DANA Rp630 Ribu dalam Sehari Lewat Game Penghasil Uang Isul
BACA JUGA:PENGUMUMAN: Transaksi Online di Logammulia Error, Ini Biang Keroknya!
-
Buku tabungan pribadi
-
Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan (atau surat keterangan berhenti bekerja)
-
NPWP (jika ada)