“Pelaku sudah diamankan hari itu juga setelah keluarga korban melapor,” kata AKP Wahiduddin, Kasi Humas Polrestabes Makassar.
BACA JUGA:Viral Video Keluarga Pasien Ngamuk ke Dokter RSUD Sekayu hingga Paksa Lepas Masker saat Pemeriksaan
BACA JUGA:Viral! Pria di Pinrang Nyaris Menikahi Sesama Jenis yang Menyamar Bercadar
Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelaku kekerasan seksual bisa berasal dari lingkungan terdekat.
Perlindungan terhadap anak dan penyandang disabilitas harus diperkuat, baik dari sisi hukum, edukasi, maupun pengawasan sosial.
BACA JUGA:Heboh Warung di Mojokerto Berantakan Gegara Sound Horeg, Pemilik Warung Klarifikasi: Gak Ada Masalah
BACA JUGA:Transisi Penuh Penyelenggaraan Haji dari Kemenang ke BP Haji Masih Menunggu Payung Hukum
Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika melihat atau mencurigai tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual.