Tragis! Anak Disabilitas di Makassar Jadi Korban Rudapaksa Tetangga Sendiri, Iming-Iming Uang Rp2 Ribu

Rabu 13 Aug 2025 - 15:40 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

“Pelaku sudah diamankan hari itu juga setelah keluarga korban melapor,” kata AKP Wahiduddin, Kasi Humas Polrestabes Makassar.

BACA JUGA:Viral Video Keluarga Pasien Ngamuk ke Dokter RSUD Sekayu hingga Paksa Lepas Masker saat Pemeriksaan

BACA JUGA:Viral! Pria di Pinrang Nyaris Menikahi Sesama Jenis yang Menyamar Bercadar

Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelaku kekerasan seksual bisa berasal dari lingkungan terdekat.

Perlindungan terhadap anak dan penyandang disabilitas harus diperkuat, baik dari sisi hukum, edukasi, maupun pengawasan sosial.

BACA JUGA:Heboh Warung di Mojokerto Berantakan Gegara Sound Horeg, Pemilik Warung Klarifikasi: Gak Ada Masalah

BACA JUGA:Transisi Penuh Penyelenggaraan Haji dari Kemenang ke BP Haji Masih Menunggu Payung Hukum

Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika melihat atau mencurigai tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual.

Kategori :