BACAKORAN.CO - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan perlindungan untuk keluarga Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menyebutkan bahwa pihaknya akan menemui keluarga Prada Lucky pada hari ini, Kamis (14/8/2025).
"Hari ini kita berangkat ke sana untuk menawarkan perlindungan bagi saksi-saksi dan korban lainnya," dilansir Bacakoran.co dari BeritaSatu.com, Kamis (14/8/2025).
Tidak hanya itu, LPSK juga memiliki rencana untuk menemui anggota TNI lain yang diduga menjadi korban penganiayaan hingga mengalami luka-luka.
Penawaran perlindungan ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak keluarga korban dan saksi terpenuhi selama proses hukum hingga tingkat Pengadilan Militer.
Sebelumnya lam kasus kematian Prada Lucky, 20 orang telah ditetapkan menjadi tersangka dan masih ditelusuri peran masing-masing anggota tersebut.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengungkapkan insiden penganiayaan berawal dari kegiatan pembinaan.
"Saya sudah sampaikan, semuanya atas dasar pembinaan, jadi pada kesempatan ini saya sampaikan bahwa kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit," ujar Brigjen Wahyu Yudhayana dalam pernyataan kepada wartawan di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, dikutip Bacakoran.co dari Detiknews, Senin (11/8/2025).
Tapi, Wahyu mengatakan pihaknya belum bisa menjelaskan detail motif penganiayaan ini dan pemeriksaan mendalam masih dilakukan terhadap para tersangka.
"Jadi cukup saya sampaikan sampai di situ, karena tentu kami perlu mendalami beberapa hal yang nanti akan menjadi esensi pemeriksaan para tersangka," katanya.
Sebelumnya kematian Prada Lucky menyisakan luka mendalam bagi keluarga besar dan publik.
Keluarga besar Prada Lucky desak anggota TNI yang menjadi pelaku penganiaya Prada Lucky sampai tewas dipecat bahkan di hukum mati.