Tiga di antaranya berasal dari PT PIM yaitu S (Presdir PT PIM) , AI (Kepala Pabrik PT PIM), dan DO (Kepala Quality Control PT PIM).
Tiga tersangka lainnya berasal dari PT FS, termasuk Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Kepala Seksi Quality Control.
BACA JUGA:Ledakan Tabung LPG di Bogor Sebabkan Kebakaran Rumah, Pasutri Alami Luka Bakar Serius
Penyidik juga menemukan dokumen internal berupa instruksi kerja dan notulen rapat yang mengindikasikan bahwa penurunan standar mutu dilakukan secara sengaja oleh pihak perusahaan.
Meski kasus beras oplosan masih dalam proses hukum, Bareskrim Polri memastikan bahwa produksi tetap berjalan dan stok beras nasional aman.
Penggunaan mesin produksi yang disita sebagai barang bukti tetap diperbolehkan demi menjaga pasokan pangan, dengan pengawasan ketat agar mutu beras sesuai standar.