Dalam penggerebekan yang dilakukan, pihak berwenang berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan para tersangka.
BACA JUGA:Kacau! 81 Juta Data Pelanggan JNE Bocor, Dijual Rp32 Juta
Di antaranya adalah uang tunai lebih dari RM63.000, paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika, alat timbang, minuman keras, serta senjata tiruan yang kemungkinan digunakan untuk intimidasi atau perlindungan dalam aktivitas ilegal mereka.
Proses Hukum dan Penahanan
Kesepuluh tersangka yang berusia antara 30 hingga 55 tahun saat ini telah menjalani proses penahanan atau remand.
Penahanan tersebut dibagi berdasarkan durasi masa tahanan yang ditetapkan oleh pengadilan:
BACA JUGA:Viral Kepergok Curi Ubi, Pemuda di Sumut Dibakar Oknum Polisi dan ASN: Saya Gak Mau Damai!
BACA JUGA:Hotel Syariah Pekalongan Minta Maaf Usai Viral Usir Tamu Gegara Biaya Tambahan
- Empat pria ditahan hingga 20 Agustus
- Dua pria dan satu wanita hingga 18 Agustus
- Dua pria dan satu wanita warga asing hingga 15 Agustus
Keputusan remand ini dikeluarkan oleh Hakim Majistret Irza Zulaikha Rohanuddin, yang menekankan pentingnya kelanjutan penyelidikan secara menyeluruh dan tidak terburu-buru dalam menetapkan dakwaan akhir.
BACA JUGA:Miris! Guru di Probolinggo Ketahuan Mencuri Kotak Amal, Aksinya Terekam Kamera
Dampak dan Kekhawatiran Publik