Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Rumah Eks Menag Yaqut Digeladah, Sejumlah Dokumen dan Handphone Disita!

Sabtu 16 Aug 2025 - 20:19 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

Sebelumnya mantan Menteri Agama (Menag) era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Yaqut Cholil Qoumas, akhirnya penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Tanpa didampingi pengacara, Yaqut terlihat tiba di gedung KPK, mengenakan batik dan berpenampilan tenang pada Kamis (7/8/2025).

“Alhamdulillah sehat. Saya datang untuk klarifikasi soal kuota haji,” ujarnya santai.

Yaqut mengaku hanya membawa satu dokumen, yakni surat keputusan pengangkatannya sebagai Menteri Agama.

BACA JUGA:Kasus Pencemaran Nama Baik, Ridwan Kamil Datangi Bareskrim untuk Tes DNA

BACA JUGA:Polisi DIY Tangkap Pemain Judol yang Akali Sitem hingga Bandar Rugi, Netizen: Bandarnya Ditangkap Gak?

Saat ditanya lebih jauh mengenai kasus yang tengah diselidiki, ia memilih irit bicara.

“Keterangan lengkapnya akan saya sampaikan di dalam, ya. Belum bisa dibuka sekarang,” imbuhnya.

Ketika ditanya apakah ada aroma politisasi dalam kasus ini, Yaqut mengaku tidak tahu.

“Saya enggak tahu ya,” jawabnya singkat.

BACA JUGA:Heboh! Truk Tangki BBM Bocor di Lumajang Puluhan Warga Rebutan Solar, Apa Penyebabnya?

BACA JUGA:Pemeriksaan Perdana Kim Keon Hee, Eks Ibu Negara Korsel Resmi Tersangka! Kasus Apa?

Ada Apa dengan Kuota Haji?

Pemanggilan Yaqut ini bukan tanpa alasan.

KPK tengah membongkar dugaan pelanggaran hukum dalam pembagian kuota haji reguler dan khusus, yang seharusnya diatur secara ketat oleh Undang-undang.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap, terdapat penyimpangan serius dari proporsi yang telah ditetapkan, yakni 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Kategori :