DPR RI Siap Revisi UU Hak Cipta 2025, Royalti Musik Jadi Sorotan

Rabu 20 Aug 2025 - 12:29 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

“Diputar aja, nanti tunggu pengumuman sehari dua hari ini. Silakan putar aja musik,” kata Dasco.

BACA JUGA:Tak Puas Pengusutan Dugaan Korupsi PMI Cabang Prabumulih, MPAK Minta Kejati Sumsel Bentuk Tim Investigasi

BACA JUGA:Pengeluaran Cuma Rp 3 Juta per Bulan Sudah Disebut ‘Super Kaya’? Netizen: Selama Ini Gak Sadar!

Dasco juga menilai bahwa penerapan royalti selama ini telah melampaui batas kewajaran.

Ia menegaskan bahwa hak cipta seharusnya hanya untuk kepentingan pencipta, bukan menjadi beban berlebihan bagi masyarakat.

Meski belum ada draft resmi, revisi UU Hak Cipta diperkirakan akan mencakup:

- Penyesuaian definisi ruang publik dan kegiatan komersial

BACA JUGA:Viral! Sopir Taksi Diduga Dipukul Satpam Mall di Kemang, Korban Luka di Bagian Kepala

BACA JUGA:Dor..., Pecat Karyawan Dengan Alasan Tak Jelas, Kepala dan Punggung Asisten Kebun Ditembak Hingga Tewas

- Batasan kewajiban royalti untuk kegiatan sosial non-komersial

- Transparansi dan akuntabilitas lembaga pengelola royalti

- Perlindungan hak cipta tanpa memberatkan pelaku usaha kecil

Langkah DPR RI untuk merevisi UU Hak Cipta menjadi angin segar bagi masyarakat yang terdampak polemik royalti musik.

BACA JUGA:Begini Aturan Baru Bulog Beli Beras SPHP untuk Hindari Pengoplosan!

BACA JUGA:Demo Tolak Kenaikan PPB di Bone Berakhir Ricuh, Tembakan Gas Air Mata Dibalas Lemparan Batu

Dengan pendekatan yang hati-hati dan berbasis kajian, diharapkan regulasi baru akan lebih adil, transparan, dan sesuai dengan semangat perlindungan hak cipta tanpa mengorbankan kepentingan publik.

Kategori :