BACAKORA.CO — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan kesiapan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Langkah ini diambil menyusul polemik royalti musik yang belakangan menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha, UMKM, dan masyarakat umum.
Isu royalti mencuat setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mulai menerapkan kewajiban pembayaran royalti atas pemutaran lagu di ruang publik.
Kebijakan ini berdampak pada berbagai sektor, termasuk kafe, restoran, hotel, hingga acara pernikahan.
BACA JUGA:Kasus Hak Cipta Musik Mie Gacoan Bali Berakhir Damai dan Bayar Royalti Rp2,2 Miliar ke SELMI
Banyak pelaku usaha merasa khawatir dan memilih untuk tidak memutar musik demi menghindari risiko hukum.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan bahwa DPR tidak keberatan untuk merevisi regulasi demi menyesuaikan kebutuhan masyarakat.
Namun, ia menekankan bahwa pembahasan RUU Hak Cipta tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa.
“Kalau memang diperlukan kita revisi, enggak ada masalah. DPR siap kerja terus kok,” ujar Adies di Kompleks Parlemen Senayan.
BACA JUGA:KPK Bocorkan Potensi Kerugian Negara Kasus Korupsi Bansos Beras, Tembus Segini!
BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Lantai 11 Apartemen City Park Jakbar! 1 Korban Tak Sadarkan Diri
Saat ini, DPR masih menunggu hasil kajian dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebelum melangkah lebih jauh.
Kajian tersebut akan menjadi dasar koordinasi antara pemerintah dan DPR, termasuk melibatkan badan keahlian untuk menelaah aspek teknis dan sosial dari regulasi royalti.
Wakil Ketua DPR RI lainnya, Sufmi Dasco Ahmad, turut angkat bicara. Ia meminta masyarakat tidak perlu takut memutar lagu di tengah polemik royalti. Menurutnya, aturan baru terkait royalti akan segera diumumkan dalam waktu dekat.