BACAKORAN.CO - Kabinet Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semakin “bengkak” alias gemoy.
Setelah dihuni 48 menteri, 5 kepala badan, dan 56 wakil menteri, kini bakal ada wajah baru lagi yang duduk di kursi pejabat.
Pasalnya, DPR RI baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang salah satu poin utamanya adalah pembentukan Kementerian khusus urusan Haji dan Umrah.
Rapat paripurna pengesahan digelar dalam Sidang IV Masa Persidangan 2025–2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Tolak Ajakan Lisa Mariana Tes DNA Ulang di Singapura, Kuasa Hukum: Cari Sensasi!
Dari total 580 anggota dewan, hanya 293 yang hadir.
Meski hampir setengah kursi kosong, keputusan tetap dianggap sah karena forum sudah memenuhi syarat.
“Apakah RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui jadi undang-undang?” tanya Cucun.
“Setujuuuu…,” jawab anggota dewan serentak.
BACA JUGA:Lowongan Kerja! Kemenag Buka Seleksi Calon Anggota Baznas Provinsi, Kabupaten/Kota Periode 2025–2030
RUU ini sebenarnya melaju kilat.
Hanya butuh waktu kurang dari sepekan sejak mulai dibahas 21 Agustus lalu, DPR bersama pemerintah langsung tancap gas dengan rapat maraton siang-malam, bahkan hingga akhir pekan.
Kini, wewenang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah resmi dipisah dari Kementerian Agama.