Kabinet Prabowo Makin Gemoy, DPR Sahkan RUU BPP Haji Jadi Kementerian

Selasa 26 Aug 2025 - 13:28 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO - Kabinet Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semakin “bengkak” alias gemoy.

Setelah dihuni 48 menteri, 5 kepala badan, dan 56 wakil menteri, kini bakal ada wajah baru lagi yang duduk di kursi pejabat.

Pasalnya, DPR RI baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang salah satu poin utamanya adalah pembentukan Kementerian khusus urusan Haji dan Umrah.

Rapat paripurna pengesahan digelar dalam Sidang IV Masa Persidangan 2025–2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal.

BACA JUGA:Sah! DPR RI Ketuk Palu, Urusan Haji Dikelola Kementerian Haji dan Umrah, SDM di Daerah Otomatis Pindah

BACA JUGA:Ridwan Kamil Tolak Ajakan Lisa Mariana Tes DNA Ulang di Singapura, Kuasa Hukum: Cari Sensasi!

Dari total 580 anggota dewan, hanya 293 yang hadir.

Meski hampir setengah kursi kosong, keputusan tetap dianggap sah karena forum sudah memenuhi syarat.

“Apakah RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui jadi undang-undang?” tanya Cucun.

“Setujuuuu…,” jawab anggota dewan serentak.

BACA JUGA:Lowongan Kerja! Kemenag Buka Seleksi Calon Anggota Baznas Provinsi, Kabupaten/Kota Periode 2025–2030

BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Anggota TNI Bunuh Istri di Deli Serdang, Pelaku Acungkan Jari Tengah ke Keluarga Korban

RUU ini sebenarnya melaju kilat.

Hanya butuh waktu kurang dari sepekan sejak mulai dibahas 21 Agustus lalu, DPR bersama pemerintah langsung tancap gas dengan rapat maraton siang-malam, bahkan hingga akhir pekan.

Kini, wewenang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah resmi dipisah dari Kementerian Agama.

Kategori :