Eko Patrio Minta Maaf Setelah Aksi Joget Parodi Sound Horeg Viral dan Bikin Geram Masyarakat, Begini!

Selasa 26 Aug 2025 - 14:33 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Masyarakat geram dengan aksi Eko Patrio yang berjoget berakting sebagai DJ sound Horeg.

Masyarakat menilai ini adalah aksi menentang masyarakat setelah DPR resmi gajinya menjadi tiga juta perhari.

Hal ini, membuat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio meminta maaf atas aksi tersebut.

Dalam video yang beredar dan viral itu, para anggota DPR, termasuk Eko Patrio, berjoget dengan iringan lagu "Sajojo" dan "Gemu Fa Mi Re".

BACA JUGA:Kabinet Prabowo Makin Gemoy, DPR Sahkan RUU BPP Haji Jadi Kementerian

BACA JUGA:Sah! DPR RI Ketuk Palu, Urusan Haji Dikelola Kementerian Haji dan Umrah, SDM di Daerah Otomatis Pindah

"Adapun video itu Eko buat untuk membalas kritikan masyarakat yang mengkritisinya berjoget dalam Sidang Tahunan MPR 2025. "Enggak ada (maksud apa-apa). Malah jauh banget itu (tafsirnya). Seandainya ada yang bagaimana-bagaimana, ya saya sebagai pribadi minta maaf lah," ujar Eko di Senayan Park, Jakarta, dilansir Bacakoran.co dari kompas.com, Selasa (25/8/2025).

Eko juga menekan kembali dirinya tidak ada bermaksud apapun dalam video tersebut dan itu adalah acara pembubaran panitia 17 Agustus-an.

"Ngga ada maksud apa-apa. Memang itu kemarin kan kita acara pembubaran panitia 17 Agustus-an," imbuhnya.

Diketahui DPR RI kini tengah menjadi sorotan tajam masyarakat.

BACA JUGA:Dari Puan hingga Bahlil, Ini Daftar Penerima Tanda Kehormatan dari Prabowo saat Gedung DPR Dikepung Demo

BACA JUGA:Aksi Berubah Ricuh! Ribuan Demonstran Memaksa Masuk Gedung DPR RI hingga Polisi Menyemprotkan Water Cannon

Hal ini dikarenakan kabar kenaikan tunjangan hingga pernyataan para anggotanya yang dinilai tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat sekarang.

Isu kenaikan gaji dan tunjangan hingga bernilai Rp104.142.173 per bulan atau sekitar Rp3 juta per hari.

Ketentuan mengenai gaji anggota DPR RI telah diatur secara resmi melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.

Kategori :