BACAKORAN.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
Salah satunya adalah Kepala SKK Migas sekaligus eks Dirjen Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto (DS).
“Benar, DS diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi minyak mentah,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Selain DS, deretan pejabat dan petinggi lain juga ikut digarap penyidik, mulai dari mantan analis harga, eksekutif Pertamina International Shipping, corporate secretary Pertamina, hingga SVP di bidang IT dan Shared Services.
BACA JUGA:Mulai Tahun Depan Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK! Bahlil Ingatkan Kelas Atas Untuk Sadar Diri!
Bahkan seorang mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM pun turut dipanggil.
Meski detail pemeriksaan masih dirahasiakan, Kejagung memastikan seluruh saksi diperiksa untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara.
Tak main-main, total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 285 triliun.
Angka itu terdiri dari Rp 193,7 triliun kerugian keuangan negara dan Rp 91,3 triliun kerugian perekonomian nasional.
Hingga kini, 18 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka antara lain Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, Direktur Utama Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, hingga taipan minyak Mohammad Riza Chalid beserta anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza.
Kasus ini pun digadang-gadang sebagai salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.