Ironi Hukum! Mahkamah Agung Terbitkan SK Angkat Eks Hakim Terpidana Korupsi Jadi ASN di PN Surabaya

Rabu 27 Aug 2025 - 15:55 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

BACAKORAN.CO - Publik kembali digegerkan dengan kabar mengejutkan dari dunia peradilan.

Itong Isnaeni Hidayat, mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang pernah divonis lima tahun penjara karena kasus korupsi, kini justru kembali diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di PN Surabaya.

Kabar pengangkatan kembali eks terpidana korupsi itu dibenarkan oleh Humas PN Surabaya, S. Pujiono.

Ia mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima Surat Keputusan (SK) dari Mahkamah Agung (MA) mengenai status baru Itong.

“Sudah saya tanya ke Pak Wakil Ketua PN Surabaya, memang benar yang bersangkutan ditetapkan oleh Mahkamah Agung menjadi ASN di sini. Kita baru menerima SK-nya,” kata Pujiono, dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/8/2025).

BACA JUGA:Resmi! Gaji Hakim Naik hingga 280 Persen, Diumumkan Langsung oleh Presiden Prabowo

BACA JUGA:Sempat Mangkir, Bupati Pati Sudewo Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi di Kasus Korupsi Proyek Jalur KA

Meski begitu, hingga saat ini belum jelas jabatan apa yang akan diemban oleh Itong di PN Surabaya.

“Penempatannya nanti tergantung kebijakan Ketua PN, disesuaikan dengan formasi kebutuhan pegawai,” jelas Pujiono, seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (26/8).

Kembali ke Kursi ASN Setelah Vonis 5 Tahun

Itong Isnaeni bukan sosok baru dalam pusaran kasus korupsi.

Namanya pernah mencuat pada awal 2022 ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya.

BACA JUGA:Kepala SKK Migas Terseret Korupsi Minyak Mentah Rp285 T, Begini Statusnya!

BACA JUGA:Heboh, KPK Sita STNK Mercedez Benz di Kasus Korupsi Bank BJB, Atas Nama BJ Habibie? Ini Penjelasannya!

Dalam OTT itu, KPK mengamankan Itong bersama panitera pengganti Mohammad Hamdan dan advokat Hendro Kasiono, kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Kategori :