Sejumlah warganet menilai langkah Mahkamah Agung mengangkat kembali Itong sebagai ASN justru melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
BACA JUGA:KPK Bongkar Peran Irvian Bobby Mahendro, Kantongi Rp69 Miliar di Kasus Korupsi Immanuel Ebenezer
BACA JUGA:OTT KPK: Immanuel Ebenezer dan 9 Orang Diamankan, Dugaan Korupsi Mengemuka!
“KPK nangkap, pengadilan vonis, tapi ujungnya balik jadi ASN lagi. Ironi,” tulis salah satu komentar warganet di X (Twitter).
Kasus ini menambah panjang daftar ironi dalam upaya reformasi peradilan di Indonesia.
Pasalnya, publik kerap mendesak adanya integritas aparat hukum, terutama hakim, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan keadilan.
Namun, pengangkatan kembali eks terpidana korupsi sebagai ASN justru berpotensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat.
Di sisi lain, Mahkamah Agung hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan pengangkatan Itong kembali sebagai ASN.
BACA JUGA:KPK Bocorkan Potensi Kerugian Negara Kasus Korupsi Bansos Beras, Tembus Segini!
Pertanyaan terbesar yang masih menggantung adalah: apakah aturan kepegawaian di lembaga peradilan memang memungkinkan seorang mantan terpidana kasus korupsi untuk kembali menduduki jabatan ASN?