7 Personel Brimob Terbukti Langgar Kode Etik Usai Lindas Driver Ojol, Dikenai Patsus 20 Hari

Jumat 29 Aug 2025 - 18:52 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

Abdul Karim menegaskan bahwa masa patsus bisa diperpanjang jika diperlukan, tergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan dan rekomendasi internal maupun eksternal.

BACA JUGA:Massa Bakar Mobil yang Parkir di Depan Mako Brimob Polda Metro Imbas Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis

BACA JUGA:Jakarta Hari Ini Lumpuh! Kawasan Pasar Senen Dikepung Massa, Imbas Ojol Tewas Dilindas Mobil Polisi

“Apabila 20 hari ini dirasakan kurang, kami bisa lakukan kembali penempatan khusus,” tambahnya.

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan Itwasum Polri, Divkum Polri, SDM Polri, serta pengawasan dari Kompolnas dan Komnas HAM.

Langkah Propam Polri ini merupakan bagian dari komitmen institusi untuk menegakkan etika dan profesionalisme aparat kepolisian.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat atas insiden tersebut.

BACA JUGA:Driver Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob Saat Demo di DPR, Kapolda Metro Jaya Tanggung Biaya Pemakaman

BACA JUGA:Sopir Ojol Tewas Dilindas Brimob, BEM UI dan BEM SI Kompak Gelar Demo: Tugas Kalian Melindungi, Bukan Menakuti

“Kami menyesali peristiwa yang terjadi dan mohon maaf sedalam-dalamnya,” ujar Kapolri dalam pernyataan resmi.

Penetapan pelanggaran etik terhadap tujuh personel Brimob menjadi langkah awal dalam penegakan akuntabilitas institusi kepolisian.

Publik kini menanti kelanjutan proses hukum dan sanksi pidana yang mungkin dijatuhkan, sebagai bentuk keadilan bagi korban dan keluarganya.

Kategori :