7 Personel Brimob Terbukti Langgar Kode Etik Usai Lindas Driver Ojol, Dikenai Patsus 20 Hari

Jumat 29 Aug 2025 - 18:52 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

BACAKORAN.CO — Divisi Propam Polri resmi menetapkan tujuh personel Brimob sebagai pelanggar kode etik profesi kepolisian setelah insiden tragis yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, saat pembubaran aksi demonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis malam (28/8/2025).

Putusan ini diambil setelah sidang etik digelar pada Jumat (29/8/2025) di Mabes Polri.

Ketujuh anggota Brimob tersebut kini menjalani sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Divisi Propam Polri.

Identitas dan Posisi Personel dalam Kendaraan Rantis

BACA JUGA:Identitas Affan Kurniawan, Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob: Keluarga Syok, Komnas HAM Angkat Bicara

BACA JUGA:Terungkap! 7 Polisi Brimob Ada di Dalam Barakuda yang Lindas Driver Ojol hingga Tewas

Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, dalam konferensi pers menyebutkan bahwa tujuh personel yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) saat kejadian telah diperiksa dan dinyatakan melanggar kode etik.

Berikut posisi mereka saat insiden terjadi:

- Pengemudi: Bripka R

- Pendamping pengemudi: Kompol C

BACA JUGA:Respon Ojol Terlindas Mobil Rantis Brimob, Presiden Prabowo Subianto Desak yang Terlibat Bertanggung Jawab!

BACA JUGA:Ketum MUI Minta Brimob Pelindas Driver Ojol Ditindak Tegas: Demokrasi Harus Dijaga, Aparat Harus Jadi Pengayom

- Penumpang belakang: Aipda M, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, Bharaka Y

“Terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Mereka kini menjalani penempatan khusus selama 20 hari di Divpropam Polri,” ujar Abdul Karim.

 

Penempatan khusus ini bertujuan untuk memudahkan proses penyelidikan lebih lanjut.

Kategori :