BACAKORAN.CO — Divisi Propam Polri resmi menetapkan tujuh personel Brimob sebagai pelanggar kode etik profesi kepolisian setelah insiden tragis yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, saat pembubaran aksi demonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis malam (28/8/2025).
Putusan ini diambil setelah sidang etik digelar pada Jumat (29/8/2025) di Mabes Polri.
Ketujuh anggota Brimob tersebut kini menjalani sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Divisi Propam Polri.
Identitas dan Posisi Personel dalam Kendaraan Rantis
BACA JUGA:Terungkap! 7 Polisi Brimob Ada di Dalam Barakuda yang Lindas Driver Ojol hingga Tewas
Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, dalam konferensi pers menyebutkan bahwa tujuh personel yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) saat kejadian telah diperiksa dan dinyatakan melanggar kode etik.
Berikut posisi mereka saat insiden terjadi:
- Pengemudi: Bripka R
- Pendamping pengemudi: Kompol C
- Penumpang belakang: Aipda M, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, Bharaka Y
“Terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Mereka kini menjalani penempatan khusus selama 20 hari di Divpropam Polri,” ujar Abdul Karim.
Penempatan khusus ini bertujuan untuk memudahkan proses penyelidikan lebih lanjut.