Pilar Ekonomi Trump Terancam Runtuh
Sejak menjabat kembali di periode keduanya pada Januari lalu, Trump menjadikan tarif sebagai pilar utama kebijakan ekonomi dan diplomasi internasional.
Ia menekan negara mitra dagang seperti Tiongkok, Kanada, Meksiko, hingga Uni Eropa dengan tarif dasar 10 persen, bahkan lebih tinggi untuk puluhan negara lain.
Namun, pengadilan menilai bahwa IEEPA tidak secara eksplisit memberi kewenangan presiden untuk menetapkan tarif maupun bea masuk.
BACA JUGA:Tok! Trump Pastikan Emas Bebas Tarif, Investor Siap-Siap Panen Cuan?
BACA JUGA:Anggap Hamas Bukan Ancaman, Mantan Pejabat Israel Desak Trump Hentikan Serangan di Gaza!
“Undang-undang ini memang memberikan otoritas besar kepada Presiden, tetapi tidak secara eksplisit mencakup kekuasaan untuk memberlakukan tarif atau pajak,” tulis putusan pengadilan, dikutip dari Kompas.com (30/8/2025).
Secara historis, IEEPA digunakan untuk menjatuhkan sanksi pada musuh atau membekukan aset, bukan untuk kebijakan tarif global.
Trump pun tercatat sebagai presiden pertama yang menggunakannya untuk bea masuk.
Dampak Global: Perang Dagang Bisa Makin Panas
Meski pasar saham AS relatif tenang usai putusan diumumkan, analis memperingatkan ketidakpastian baru yang membayangi dunia usaha.
BACA JUGA:Prancis Akui Negara Palestina, Komentar Donald Trump Bikin Kaget: Tak Mengubah Apapun!
BACA JUGA:Perang Dunia 3 Segera Meletus? Rusia Ancam Tembakkan Nuklir Gegara Trump Kirim Rudal ke Ukraina
“Hal terakhir yang dibutuhkan pasar atau korporasi Amerika adalah ketidakpastian tambahan soal perdagangan,” ujar Art Hogan, Kepala Strategi Pasar di B. Riley Wealth, dilansir Kompas.com.
Jika Mahkamah Agung memperkuat putusan banding, maka mitra dagang AS bisa menggugat ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atau menuntut kompensasi.
Negara-negara seperti Tiongkok dan Brasil pun berpeluang melakukan balasan.