BACAKORAN.CO - Kebijakan tarif impor yang selama ini menjadi senjata andalan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi dinyatakan ilegal oleh pengadilan banding federal.
Putusan ini bukan hanya menjadi pukulan telak bagi agenda ekonomi Trump, tetapi juga berpotensi mengguncang stabilitas perdagangan global.
Dalam sidang pada Jumat (29/8/2025), Pengadilan Banding Federal di Washington D.C. memutuskan dengan komposisi 7 hakim berbanding 4.
Majelis hakim menyatakan Trump telah melampaui kewenangan hukum ketika memberlakukan berbagai tarif global dengan dasar Undang-undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional atau International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
Meski dinyatakan ilegal, para hakim tetap mengizinkan tarif impor itu berlaku hingga 14 Oktober 2025 untuk memberi kesempatan pemerintahan Trump mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS.
BACA JUGA:Makin Panas! Trump Beberkan Alasan Perintah Pecat Gubernur The Fed
Trump Murka: Sebut Pengadilan Partisan
Putusan ini langsung memantik amarah Trump.
Lewat platform Truth Social, ia menyebut keputusan tersebut lahir dari pengadilan yang “sangat partisan”.
“Jika tarif ini dihapuskan, itu akan menjadi bencana besar bagi negara. Itu akan membuat kita lemah secara finansial, dan kita harus kuat,” tegas Trump, dikutip dari detikNews, Sabtu (30/8/2025).
Trump bahkan bersumpah akan melawan habis-habisan hingga ke Mahkamah Agung AS.
BACA JUGA:Setelah Tekan Jerome Powell, Giliran Gubernur The Fed Diminta Trump Mundur!
BACA JUGA:3 Jam Negosiasi, Trump dan Putin Gagal Capai Kesepakatan di Alaska, Ukraina Masih Membara?
“Hari ini, Pengadilan Banding yang sangat partisan secara keliru menyatakan tarif kita harus dihapus, tetapi mereka tahu bahwa Amerika Serikat pada akhirnya akan menang,” ucapnya.