Sekretaris Jenderal Golkar, Ahmad Sarmuji, menyampaikan bahwa keputusan tersebut berlaku mulai tanggal 1 September 2025.
BACA JUGA:Mahasiswa UPI Ditusuk OTK saat Lerai Pengeroyokan di Demo Bandung, Pihak BEM Serukan Donasi
BACA JUGA:Menkomdigi Klaim TikTok Matikan Fitur Live Secara Sukarela, Begini Kata Juru Bicara TikTok
Dalam pernyataannya, Golkar menegaskan bahwa aspirasi rakyat adalah fondasi utama perjuangan partai, dan segala tindakan kader harus mencerminkan semangat kerakyatan yang berlandaskan pada cita-cita nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
Penonaktifan lima anggota DPR RI ini memicu pertanyaan di kalangan masyarakat: apa sebenarnya makna dari status “nonaktif” tersebut? Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, memberikan penjelasan bahwa status nonaktif bukanlah sekadar simbolik.
Menurutnya, anggota DPR yang dinonaktifkan tidak lagi memiliki hak untuk menjalankan fungsi-fungsi kelegislatifan, termasuk tidak berhak menerima fasilitas dan tunjangan sebagai anggota dewan.
Nazaruddin juga menegaskan bahwa MKD akan terus mendorong para ketua umum partai politik untuk bersikap tegas terhadap kader-kader yang bermasalah.
BACA JUGA:Netizens Speculate Over Looting at Sri Mulyani’s House : ‘Something Feels Off'
BACA JUGA:Mahasiswa Tewas Dipukuli Aparat Polisi saat Demo, Begini Tanggapan Rektor Amikom Yogyakarta
Ia menekankan pentingnya menjaga marwah dan integritas lembaga legislatif agar tidak kehilangan kepercayaan publik.
“Jika tidak ada langkah tegas dari partai, masyarakat bisa menilai bahwa DPR adalah lembaga yang tidak serius menjaga kehormatannya,” ujarnya.
Langkah penonaktifan ini menjadi penanda bahwa partai politik tidak hanya berfungsi sebagai kendaraan elektoral, tetapi juga sebagai penjaga etika dan moral dalam sistem demokrasi.
Tindakan ini menunjukkan bahwa jabatan publik adalah amanah, dan setiap ucapan maupun tindakan harus mencerminkan tanggung jawab terhadap rakyat yang telah memberikan kepercayaan.
BACA JUGA:Ratusan Anak Muda Iringi Pemakaman Rheza Sendy Pratama di Sleman, Mahasiswa Amikom Yogyakarta
BACA JUGA:Aksi Unjuk Rasa Merenggut Nyawa Rheza Shandy, AMIKOM Buka Suara: Turut Berduka Cita...
Dalam konteks ini, penonaktifan bukan hanya soal sanksi, tetapi juga soal pemulihan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan partai politik itu sendiri.