BACAKORAN.CO - Kasus hukum yang menjerat Vadel Badjideh memasuki babak krusial.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vadel dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (1/9/2025).
Tuntutan ini terkait dugaan persetubuhan dan aborsi yang melibatkan LM (17), anak dari artis Nikita Mirzani.
Rio Barten, Humas PN Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa jika Vadel tidak mampu membayar denda, maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.
“JPU sudah menyampaikan surat tuntutannya. Dituntut selama 12 tahun, denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Rio, dikutip dari Kompas.com.
BACA JUGA:Kebohongan Terkuak, Vadel Badjideh Ucapkan Permintaan Maaf Terkait Kasus Tindak Asusila
Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Februari 2025.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, Nikita menegaskan tidak akan pernah memaafkan Vadel karena telah menghancurkan masa depan putrinya.
Pelaksanaan Sidang Vadel Badjideh
Sidang pembacaan tuntutan digelar secara tertutup dan online, mengingat perkara melibatkan korban anak di bawah umur.
Selain itu, situasi keamanan di Jakarta yang belum sepenuhnya kondusif pascademonstrasi besar di sekitar Gedung DPR membuat PN Jakarta Selatan mengambil kebijakan sidang pidana secara daring pada 1–4 September 2025.