Tuntutan Berat! Vadel Badjideh Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Anak Nikita Mirzani

Selasa 02 Sep 2025 - 15:27 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

“Sidang dilakukan secara online. Ini berkaitan dengan kebijakan bahwa PN Jakarta Selatan dari tanggal 1 sampai 4 September menyelenggarakan sidang pidana secara online dengan latar belakang situasi dan kondisi di Jakarta,” ujar Rio Barten, dikutip dari iNews.ID.

Meski demikian, sidang akan kembali digelar secara offline pada Senin (8/9/2025) dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak Vadel.

“Agenda selanjutnya maka sidang sudah ditunda satu minggu ke depan untuk penyampaian pembelaan dari terdakwa,” tambah Rio.

Publik kini menanti apakah pembelaan dari tim hukum Vadel mampu meringankan tuntutan berat yang dijatuhkan oleh JPU.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Menangis Haru, Keadilan untuk Putrinya Tercapai! Vadel Badjideh Ditahan Setelah Jadi Tersangka

BACA JUGA:Parah! Terungkap Modus Vadel Badjideh Bujuk Rayu LM untuk Berhubungan Intim dan Janji Nikahi

Pernyataan Kuasa Hukum Vadel

Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, mengaku kliennya terkejut sekaligus kecewa dengan tuntutan berat yang dijatuhkan jaksa.

Namun, ia menilai Vadel masih bisa bersikap tenang.

“Kecewa iya, kaget iya. Maksudnya, ya ekspresif saja ya dia, tapi ditutup dengan senyum. Dia memahami dan menerima,” kata Oya, dikutip dari iNews.ID.

Oya menambahkan bahwa pihaknya belum bersedia membocorkan strategi pembelaan yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.

BACA JUGA:VIRAL! Nikita Mirzani dan Pengacara Razman Arif Saling Serang, Hingga Terbongkar Dugaan Vadel Ancam Lolly

BACA JUGA:Perseteruan Memanas! Nikita Mirzani Kembali Berhadapan dengan Razman Nasution, Pengacara Vadel Badjideh

Namun ia menegaskan akan mengupayakan yang terbaik agar majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang meringankan.

Sementara itu, Nikita Mirzani tetap bersikap keras.

Dalam wawancara sebelumnya, ia menyebut tidak ada ruang maaf untuk perbuatan Vadel.

Kategori :