Tunjangan komunikasi intensif: Rp15–16 juta/bulan
Tunjangan kehormatan: Rp5–6 juta/bulan
Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3,7–5,2 juta/bulan
Tunjangan jabatan: Rp9,7 juta/bulan
BACA JUGA:Resmi, DPR RI Setuju Ahmad Sahroni sampai Uya Kuya Tak Terima Gaji dan Tunjangan!
Bantuan listrik dan telepon: Rp7,7 juta/bulan
Tunjangan rumah: Rp50 juta/bulan (sudah dihentikan sejak 31 Agustus)
Belum lagi tunjangan keluarga, beras, PPh, hingga uang sidang. Jika ditotal, nilainya bisa melampaui gaji CEO perusahaan besar.
Akankah Cukup Meredam Amarah Publik?
BACA JUGA:Viral Video Sopir Angkot Ciputat Aniaya Penumpang Wanita, Korban Sempat Hendak Lompat
BACA JUGA:Viral TikToker Figha Lesmana Diciduk Polda Metro Gegara Konten TikTok, Ini Ancaman Hukumnya
Pemangkasan ini tentu jadi langkah penting, tapi banyak pihak menilai DPR masih harus melangkah lebih jauh.
Pasalnya, masih ada sederet fasilitas lain yang dianggap terlalu mewah untuk jabatan publik yang sejatinya bekerja untuk rakyat.
Kini, sorotan masyarakat tertuju pada konsistensi DPR.