Tunjangan Gaji Anggota DPR Dipangkas Jadi Rp65,5 Juta per Bulan, Netizen Minta Revisi: Masih Kegedean!

Sabtu 06 Sep 2025 - 10:30 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Rida Satriani

BACAKORAN.CO — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi memangkas gaji dan sejumlah tunjangan fasilitas anggota dewan sebagai respons atas kritik publik yang kian tajam terhadap gaya hidup mewah para wakil rakyat.

Keputusan ini diambil dalam rapat pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi-fraksi di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Kamis (4/9/2025).

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa pemangkasan dilakukan setelah evaluasi menyeluruh terhadap pos-pos pengeluaran yang dinilai tidak mendesak.

“Kami mendengar aspirasi masyarakat yang belakangan semakin keras menyuarakan kritik terhadap fasilitas mewah anggota DPR,” ujar Dasco dalam konferensi pers sehari setelahnya.

Dari Rp230 Juta ke Rp65 Juta

BACA JUGA:Gaji DPR Dipotong, Tunjangan Perumahan Dihapus: Ini Rincian Fasilitas yang Disunat!

BACA JUGA:Daftar Lengkap Tunjangan DPR yang Dipangkas: Tunjangan Listrik, Komunikasi Intensif, hingga Transportasi

Sebelumnya, penghasilan anggota DPR dilaporkan mencapai hampir Rp230 juta per bulan, termasuk gaji pokok, tunjangan, dan berbagai fasilitas seperti rumah dinas, listrik, telepon, dan transportasi.

Namun kini, angka tersebut turun drastis menjadi sekitar Rp65,5 juta per bulan.

Salah satu pemangkasan terbesar adalah pada tunjangan perumahan yang sebelumnya mencapai Rp50 juta per bulan.

Selain itu, fasilitas listrik, telepon, dan transportasi juga dihapuskan.

Kunjungan kerja ke luar negeri pun dibatasi hanya untuk undangan kenegaraan.

Rincian Gaji dan Tunjangan Terbaru Anggota DPR

Berikut komponen gaji dan tunjangan anggota DPR setelah pemangkasan:

BACA JUGA:Resmi, DPR RI Setuju Ahmad Sahroni sampai Uya Kuya Tak Terima Gaji dan Tunjangan!

BACA JUGA:Fraksi Nasdem Minta DPR Hentikan Gaji dan Tunjangan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach? Cek Faktanya!

Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat:

  • Gaji Pokok: Rp 4.200.000
  • Tunjangan Suami/Istri: Rp 420.000
  • Tunjangan Anak: Rp 168.000
  • Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000
  • Tunjangan Beras: Rp 289.680
  • Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000
Kategori :