Meski disambut positif oleh mahasiswa, kebijakan ini memicu kontroversi di dunia akademik karena dianggap berisiko menurunkan standar lulusan dan membuka celah tafsir bebas antar kampus.
BACA JUGA:Setelah Chromebook Rp 9.9 T, Nadiem Bakal Terseret Kasus Google Cloud? Begini Penjelasan KPK!
3. Pengadaan Laptop Chromebook
Nadiem Makarim memfokuskan digitalisasi pendidikan lewat pengadaan Chromebook untuk sekolah, termasuk wilayah 3T, antara 2019–2022.
Program ini bertujuan mempercepat transformasi pembelajaran pasca pandemi.
Namun, pada 4 September 2025, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek tersebut oleh Kejaksaan Agung, menjadi tersangka kelima dalam rangkaian perkara terkait.
BACA JUGA:Kejagung Jemput Paksa Ibrahim Arief, Terseret Kasus Korupsi Chromebook Era Nadiem Makarim
Sebelumnya kejaksaan Agung RI resmi tetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbud Ristek.
Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi panggilan pemeriksaan kasus sebagai seorang saksi.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menyebutkan bahwa Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Nurcahyo menyebutkan bahwa Nadiem Makarim dianggap berperan meloloskan proyek pengadaan Chromebook tersebut.
BACA JUGA:Geger! Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook Rp 1,98 Triliun
BACA JUGA:Setelah Chromebook Rp 9.9 T, Nadiem Bakal Terseret Kasus Google Cloud? Begini Penjelasan KPK!
Seperti diketahui yang sebelumnya pernah ditolak oleh Mendikbud sebelumnya Muhadjir Effendy.